Modal Ventura Syariah (MVS) merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan usaha dengan pendekatan berbasis syariah, beretika, dan berdampak. Sebagai lembaga pembiayaan yang tidak hanya mengejar imbal hasil, tetapi juga keberkahan dan kemaslahatan, MVS memiliki kriteria khusus dalam menyeleksi usaha yang layak untuk diberikan pendanaan.
Berikut adalah beberapa kriteria usaha yang menjadi fokus investasi Modal Ventura Syariah, sebagaimana diatur dalam regulasi dan praktik industri:
1. Usaha yang Memiliki Potensi Pengembangan
Modal Ventura Syariah berperan dalam mengisi celah pembiayaan bagi usaha yang memiliki potensi tumbuh namun menghadapi keterbatasan akses pendanaan, seperti:
- Startup yang berada pada tahap awal dan membutuhkan modal untuk validasi pasar dan ekspansi awal.
- Usaha yang sedang dalam fase pengembangan atau bahkan menghadapi kemunduran, namun dinilai masih memiliki potensi pemulihan.
- Usaha yang mengembangkan inovasi teknologi, penemuan baru, atau bentuk alih teknologi, baik dari dalam maupun luar negeri.
- Usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi yang membutuhkan modal kerja untuk memperbesar skala operasionalnya.
2. Usaha yang Sesuai dengan Prinsip Syariah
Seluruh kegiatan pembiayaan Modal Ventura Syariah wajib memenuhi ketentuan syariah:
- Menghindari sektor usaha yang mengandung unsur riba, gharar, dan maysir, serta tidak bergerak dalam aktivitas yang bertentangan dengan prinsip halal.
- Dilakukan melalui skema pembiayaan syariah dengan menggunakan akad musyarakah, mudharabah, maupun wakalah bil istitsmar, sesuai karakteristik usaha yang dibiayai.
3. Usaha yang Belum Tercatat di Bursa Efek
Salah satu fokus utama MVS adalah perusahaan yang belum go public. Artinya, pembiayaan diarahkan pada:
- Usaha yang belum tercatat di bursa efek dan masih membutuhkan dukungan modal untuk memperkuat struktur usaha, membuka cabang, meningkatkan kapasitas produksi, atau menyempurnakan model bisnisnya.
4. Usaha dengan Modal dan Skala Usaha Tertentu
Modal Ventura Syariah umumnya berorientasi pada pembiayaan untuk:
- Usaha mikro, dengan modal usaha maksimal sekitar Rp1 miliar.
- Usaha kecil dan menengah, dengan batasan modal dan penjualan yang ditentukan oleh ketentuan OJK maupun kebijakan internal perusahaan modal ventura.
Kriteria ini mencerminkan fokus MVS untuk mendorong pertumbuhan sektor riil yang bersifat inklusif dan berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
5. Usaha yang Memiliki Rencana dan Tata Kelola yang Baik
Salah satu indikator kelayakan usaha untuk didanai adalah kejelasan arah bisnis dan kualitas pengelolaan usaha, antara lain:
- Memiliki rencana bisnis yang komprehensif, realistis, dan dapat diimplementasikan.
- Dikelola oleh tim manajemen yang kompeten, jujur, dan terbuka dalam menjalin kemitraan investasi.
- Memiliki sistem pencatatan keuangan dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Usaha yang Memberikan Dampak Positif
Modal Ventura Syariah tidak hanya mempertimbangkan aspek profitabilitas, tetapi juga memperhatikan dimensi sosial dan keberlanjutan:
- Usaha yang memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi komunitas sekitar.
- Usaha yang mendukung pengembangan ekonomi syariah dan inklusi keuangan, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum terjangkau lembaga keuangan konvensional.
- Usaha yang sejalan dengan nilai-nilai etika syariah, termasuk kepedulian terhadap lingkungan dan tata kelola yang baik.
Kesimpulan
Modal Ventura Syariah tidak hanya hadir sebagai penyedia dana, tetapi sebagai mitra strategis dalam pertumbuhan usaha yang halal, etis, dan berdampak. Fokus utamanya adalah pada usaha dengan potensi berkembang, dijalankan sesuai prinsip syariah, memiliki tata kelola yang baik, serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Melalui seleksi yang ketat dan pendekatan kemitraan, Modal Ventura Syariah berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi pembiayaan yang adil, berkeadilan sosial, dan sejalan dengan tujuan pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan.