Dalam kegiatan ekonomi syariah, khususnya dalam transaksi keuangan, seorang muslim wajib berpedoman pada ajaran syariah sebagai landasan dalam setiap aktivitas muamalah. Landasan ini dikenal sebagai Asas Transaksi Syariah. Penerapan asas ini bertujuan agar setiap transaksi berlangsung sesuai dengan ketentuan syariah, memberikan kemaslahatan bagi para pihak, serta terhindar dari praktik yang diharamkan.
Asas transaksi syariah merupakan landasan dasar dalam seluruh kegiatan muamalah. Asas ini mencakup prinsip-prinsip yang wajib ditaati dan harus ada dalam setiap akad, transaksi, praktik, kerja sama, maupun kegiatan ekonomi lainya.
Menurut Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, asas transaksi syariah meliputi: persaudaraan (ukhuwah), keadilan (‘adalah), kemaslahatan (maslahah), keseimbangan (tawazun), dan universlisme (syumuliyah). Penjelasan lebih detail menurut Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah sebagai berikut:
1. Persaudaraan
Prinsip persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong-menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan di atas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).
2. Keadilan
Prinsip keadilan (‘adalah) esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai porsinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur: riba, kezaliman, maysir (judi dan spekulatif), gharar (ketidakjelasan), dan haram.
3. Kemaslahatan
Prinsip kemaslahatan (mashlahah) esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan. Transaksi syariah yang dianggap bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqashid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap: akidah (dien), akal (‘aql), keturunan (nasl), jiwa dan keselamatan (nafs), dan harta benda (mal).
4. Keseimbangan
Prinsip keseimbangan (tawazun) esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi.
5. Universalisme
Prinsip universalisme (syumuliah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).
Dengan berpegang pada asas tersebut, setiap kegiatan ekonomi diharapkan dapat mewujudkan kemaslahatan, kemanfaatan, serta keberkahan untuk semua pihak sesuai dengan ajaran Syariah dan penerapan asas transaksi syariah memperkuat integritas lembaga keuangan syariah dan mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan.


